KPU

Mutasi di Lingkup Kejati Bengkulu, Wakajati dan 4 Pejabat Lainnya Berganti

Mutasi di Lingkup Kejati Bengkulu, Wakajati dan 4 Pejabat Lainnya Berganti

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andrian.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) BENGKULU berganti sebagaimana surat keputusan dari Jaksa Agung tertanggal 9 Agustus 2024 yang baru saja diterima Kejati BENGKULU pada Senin 12 Agustus 2024.

Wakajati Bengkulu Setiawan Budi Cahyono, SH, MH mendapat promosi jabatan sebagai Wakajati Jawa Timur berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dari Dalam jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Kaur

Kemudian, jabatan Wakajati Bengkulu digantikan oleh Sukarman Sumarinton, SH, MH yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta

Selain itu, ada beberapa personel yang pindah tugas berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung pada tanggal yang sama dengan Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.

BACA JUGA:Disperindagkop Seluma Ingatkan Pedagang Tidak Menaikkan Harga Sembako

Diantaranya 4 pejabat jajaran Kejati Bengkulu, yakni Kepala Kejari Bengkulu Dr.Yuantha Arifin, SH,MH dengan Jabatan Baru Asisten Perdata Dan Tata usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. 

Lalu Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauluddhina,SH MH dengan jabatan Baru kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kemudian Kordinator Kejaksaan Tinggi Bengkulu Lie Putra Setiawan,SH, MH, mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso.

BACA JUGA:Ikuti Kirab Bendera Merah Putih, Kajati Bengkulu: Bukan Hanya Prosesi, Namun Simbol Persatuan

Selanjutnya Kasi Pengamanan pembanguan starategis pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi  Bengkulu, Badri Wasil yang menjadi Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.

"Benar sebelumnya ada surat keputusan dari Jaksa Agung mengenai pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural. Mengetahui pelantikannya kapan itu kita menunggu putusan dari pimpinan," tutup Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andrian saat wawancara BETVNEWS. 

 

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: