Mantan Kepsek SMK di Bengkulu Selatan Dituntut 5 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK IT Al-Malik Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2021-2022 yakni Ahmad Soepriadi selaku mantan Kepala SMK IT Al-Malik, dituntut 5 tahun kurungan penjara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada 28 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: