KPU

Mantan Kepsek SMK di Bengkulu Selatan Dituntut 5 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS

Mantan Kepsek SMK di Bengkulu Selatan Dituntut 5 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS

Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK IT Al-Malik Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2021-2022 yakni Ahmad Soepriadi selaku mantan Kepala SMK IT Al-Malik, dituntut 5 tahun kurungan penjara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK IT Al-Malik Kabupaten BENGKULU Selatan tahun 2021-2022 yakni Ahmad Soepriadi selaku mantan Kepala SMK IT Al-Malik, dituntut 5 tahun kurungan penjara.

Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol. 

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kuasanya sebagai kepala sekolah dengan menyelewengkan dana BOS.

BACA JUGA:8 Minuman Sehat yang Bisa Dikonsumsi Ibu Hamil, Mulai dari Smoothies hingga Infused Water

BACA JUGA:BMKG Imbau Masyarakat Waspada Potensi Gempa Megathrust Capai 8,9 M di Wilayah Bengkulu

Terdakwa diketahui memalsukan data siswa penerima BOS yang dimasukan kedalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik). 

BACA JUGA:Januari-Agustus 2024, DLH Kota Bengkulu Catat Realisasi PAD Sampah Baru Rp600 Juta

BACA JUGA:Ini Daftar Cakada se-Provinsi Bengkulu yang Terima B1Kwk dari Partai NasDem, Mukomuko Masih Tunggu

Selain pidana penjara,terdakwa juga dibebankan Denda Rp200 juta Subsidair 3 bulan.

Dan juga haru membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp323 juta, namun apabila terdakwa tidak dapat membayar kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Danrem 041/Gamas Kunjungi Lahan Persawahan di Sukaraja, Pastikan Program Irpom Berjalan

BACA JUGA:Bupati Seluma: SK Fungsional PPPK Teknis Penyuluh Pertanian Segera Dibagikan

"Terdakwa memasukkan data siswa fiktif kedalam dapodik,serta menikmati hasil korupsi nya sendiri," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riyadi. 

Menanggapi atas tuntutan tersebut, terdakwa dimuka persidangan menyampaikan akan mengajukan permohonan atau pledoi kepada majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: