KPU

2 Kepala Desa Bengkulu Selatan Diberhentikan

2 Kepala Desa Bengkulu Selatan Diberhentikan

BETVNEWS,- Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, 2 Kepala Desa (Kades) di kabupaten Bengkulu Selatan sah diberhentikan oleh Bupati, Gusnan Mulyadi. Ialah Kades Muara Tiga Kecamatan Kedurang tersandung kasus tindak pidana korupsi yang sudah di vonis pengadilan negeri Bengkulu Selatan dan Kades Sukarami Kecamatan Air Nipis terjerat kasus asusila. Pemberhentian kedua kades tersebut sesuai dengan Undang-Undang 612 Republik Indonesia. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan Siswanto mengatakan, dengan telah di berhentikan ini maka pihak kecamatan sudah diberikan surat untuk secepatnya memberikan nama Pejabat Sementara Kades tersebut. Untuk sekarang kedua Desa tersebut di jabat atau di pangku oleh Pejabat Harian Kepala Desa. “Sementara waktu kedua desa yang tersandung sudah di tunjuk pejabat harian, dan untuk pejabat sementara atau PJS sudah di perintahkan pihak kecamatan untuk merekomendasikan nama yang akan di tunjuk nantinya.” Ungkap Siswanto Ditambahkannya, dengan sudah turun surat keputusan dari bupati dan sudah diturunkan surat ke pihak kecamatan diharapkan untuk segera mengusulkan nama yang di tunjuk sebagai PJS Kades. “Intinya surat sudah kita berikan kepada pihak kecamatan. Dengan sudah di sampaikan diharapkan secepnya kita mendapat nama-nama yang di rekomendasikan Pejabat Sementara kedua Kades.” Papar Siswanto. (Awan Bace)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: