Kemenkumham Bengkulu Usulkan 1.859 Remisi Kemerdekaan RI, Lapas Bengkulu Terbanyak
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Bengkulu, Teguh Wibowo--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Wilayah BENGKULU mengusulkan 1859 warga binaan di Lapas Provinsi BENGKULU untuk mendapatkan remisi.
Diketahui warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi mencakup berbagai jenis perkara mulai dari kasus korupsi, narkotika, pidana umum, terorisme, ilegal logging, ilegal fishing, money laundry, kejahatan HAM dan kejahatan terhadap keamanan negara.
BACA JUGA:Kuota 213 Formasi, Pemkot Bengkulu Imbau Warga Daftar CPNS 2024
BACA JUGA:Tipu Pemilik Toko Bangunan, Mahasiswa Asal Bengkulu Tengah Diringkus Polisi
"Warga binaan yang bisa mengusulkan remisi itu dari berbagai jenis perkara akan tetapi untuk wilayah Bengkulu hanya ada kasus pidana umum, narkotika dan korupsi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Bengkulu Teguh Wibowo, Jumat 16 Agustus 2024.
Lanjut, Teguh Wibowo, remisi akan diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat dan mengikuti program pembinaan yang di buat oleh lapas kabupaten atau kota dengan baik dan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan.
BACA JUGA:ADD Rp53 Miliar Tak Cukup Bayar Siltap hingga Akhir 2024
BACA JUGA:Gangguan Hipersomnia Bisa Diatasi dengan Cara Ini! Rasa Kantuk Berlebih Auto Minggat
"Pemberian remisi ini merupakan penghargaan untuk warga binaan yang sudah mengikuti program lapas dan kepada warga binaan yang memiliki integritas dan berkelakuan baik selama berada di lapas," jelas Teguh Wibowo.
Jumlah usulan remisi yang sudah diusulkan Kemenkumham Bengkulu ke Kemenkumham RI sebanyak 1.859 dan terdiri dari dua kategori yakni RU I sebanyak 1.826 serta RU 2 sebanyak 33.
Sementara berdasarkan satker atau UPT-nya, Lapas Kelas IIA Bengkulu adalah yang terbanyak, yakni 719 orang (710 RU I dan 9 RU II); Lapas Kelas IIA Curup sebanyak 521 orang (518 RU I dan 3 RU II); Lapas Kelas IIB Arga Makmur sebanyak 321 orang (307 RU I dan 14 RU II).
BACA JUGA:Masuk Rumah Lalu Curi HP, Pemuda Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi
BACA JUGA:Resep Olahan Puding Berbahan Dasar Leci, Begini Cara Buatnya
Berikutnya, LPP Kelas IIB Bengkulu sebanyak 53 orang RU I; LPKA Kelas II Bengkulu sebanyak 27 orang (25 RU I dan 2 RU II); Rutan Kelas IIB Bengkulu sebanyak 158 orang (155 RU I dan 3 RU II); dan Rutan Kelas IIB Manna sebanyak 60 orang (58 RU I dan 2 RU II).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: