Transaksi Non Tunai Bertahan di Rp 750 Ribu
BETVNEWS,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berkomitmen untuk tetap menggunakan sistem pembayaran dengan cara transaksi non tunai. Hanya saja, ditahun 2020 nanti, dipastikan tak ada revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang transaksi non tunai tersebut. Artinya, batas minimum pembayaran dengan cara non tunai tetap bertahan pada angka Rp 750 ribu. "Tahun depan, belanja minimum dengan cara non tunai tetap Rp 750 ribu," Ungkap Agung Budiyanto SE, Sekretaris BKD Benteng. Implementasi (penerapan) transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng sudah diterapkan secara perdana pada tahun 2018 dengan nilai minimum Rp 1 juta, Kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat, namun penerapannya di Kabupaten Benteng tetap saja dipayungi oleh Peraturan Bupati (Perbup).. Sementara itu penerapan transaksi non tunai merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemda Benteng agar semua belanja daerah bisa dilakukan secara efektif dan efisian. Disisi lain, non tunai bisa membuat pencatatan penggunaan keuangan bisa dipantau dan gampang untuk ditelusuri. "Keuntungannya, bendahara tak perlu lagi membawa uang tunai. Semuanya sudah lebih simple dan ditransfer," jelasnya. Selain itu, dari keluhan yang disampaikan tak jarang ditemukan bendahara mengalami kerepotan tatkala terjadi kesalahan pada nomor rekening (invalid) milik pihak ketiga. Dalam kondisi tersebut, bendahara harus melakukan perbaikan dan melengkapi ulang persyaratan ke Bank Bengkulu (BB) selaku pihak yang menfasilitasi penyaluran dana via transfer. (Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: