KPU

Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 756 Juta

Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 756 Juta

BETVNEWS,- Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Bengkulu pada tahun 2018, yang berjumlah Rp. 1,1 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma tahun 2018, saat ini telah dikembalikan ke kas Daerah. Temuan tersebut berasal dari sekitar 10 perkara, dimana sekitar 4 perkara saat ini telah selesai dikembalikan 100 persen oleh kontraktor, sehingga saat ini dari 10 perkara tersebut masih ada 6 kontraktor lagi yang belum selesai 100 persen, dengan jumlah uang sebesar Rp 256 Juta. Kepala Kejari Seluma M Ali Akbar mengatakan, bahwa salah satu target mereka sebagai pengacara Negara, bagaimana mereka dapat menyelamatkan keuangan Negara sebanyak mungkin, dimana antara Kejari Seluma selaku Jaksa Pengacara Negara telah diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas PUPR Seluma untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Siapapun bisa memanfaatkan kita sebagai Jaksa Pengacara Negara, jadi jika ingin meminta bantuan maka kita akan siap untuk membantu," sampai M Ali Akbar, Rabu (25/09). Dirinya melanjutkan, bahwa mereka sebagai pengacara Negara sebenarnya memang harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, ataupun Masyarakat yang terbentur permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). "Yang jelas hingga saat ini, kita telah sampaikan ini semua kepada seluruh OPD di Pemda Seluma, namun sejauh ini baru PUPR Seluma yang berikan SKK kepada kita," lanjut Kajari Seluma. Lebih lanjut Kajari melanjutkan saat ini pihaknya masih melakukan upaya persuasif, dengan meminta pihak ketiga mengembalikan kerugian ke kas Negara, jika sampai waktu yang disampaikan oleh Kajari tidak dikembalikan, maka akan dilakukan penyidikan oleh Kejari Seluma. "Kami yang jelas punya batas waktu, dan tidak dapat menunggu lama sehingga kami minta segera kembalikan temuan tersebut, dengan melampirkan bukti setor," imbuhnya. Dirinya menegaskan bahwa salah satu penanganan kasus Korupsi tersebut, adalah pengembalian kerugian negara hasil temuan BPK tersebut, namun kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk dijebloskan ke penjara. "Kita sampai saat ini, masih menunggu itikad baik dari pihak yang terkait," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: