Resmi! DPR-KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Ini Isi Draf Lengkapnya
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (25/8/2025).--(Sumber Foto: web/detik.com)
BETVNEWS - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (25/8/2025).
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, yang membidangi kepemiluan, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memastikan, jika isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).
BACA JUGA:Oknum Karyawan Buat Orderan Fiktif, PT Cipta Niaga Semesta Bengkulu Merugi Rp44 Juta
BACA JUGA:Ampuh Atasi Masalah Tekstur pada Kulit, Ini 6 Manfaat Tanaman Okra untuk Kesehatan Kulit
Sebelum mengesahkan, ia sempat membahas mengenai draf PKPU yang telah sepenuhnya mengadopsi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70. Semua putusan MK 60 dan 70 itu sudah diadopsi persis sama di PKPU,” ujar Doli, Minggu (25/8/2024).
BACA JUGA:Praktis, Cobain 4 Resep Olahan Tahu Enak dan Simple Ini, Dijamin Menggugah Selera
BACA JUGA:5 Manfaat Tanaman Okra untuk Kesehatan, Salah Satunya Jaga Kesehatan Jantung
Selain Komisi II DPR RI, penyelenggara pemilu, dan pemerintah sebagai peserta rapat juga tidak mengajukan keberatan tentang isi draf PKPU terbaru yang disusun oleh KPU.
Dalam PKPU tersebut, terdapat 2 pasal yang mengalami perubahan, diantaranya adalah pasal 11 dan pasal 15. Kedua pasal ini direvisi agar sesuai dengan keputusan MK.
Dilansir dari detik.com, inilah isi draf final PKPU Nomor 8 tahun 2024 untuk pasal 11 dan pasal 15 yang di sahkan oleh DPR-KPU hari ini, Minggu (25/8/2024).
BACA JUGA:Warga Desa Gembung Raya Cemas Harimau Bebas Berkeliaran
BACA JUGA:Ingin Hentikan Kebiasaan Makan Junk Food dan Mulai Hidup Sehat? Coba Gunakan 6 Cara Mudah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: