KPU

Korupsi Dana PNPM, Mantan Ketua dan Bendahara TPK Dituntut Hukuman Berbeda

Korupsi Dana PNPM, Mantan Ketua dan Bendahara TPK Dituntut Hukuman Berbeda

Pembacaan amar tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 26 Agustus 2024, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 2 terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal Kabupaten BENGKULU Utara tahun 2014 s.d 2019, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BENGKULU Utara dengan hukuman berbeda. 

Kedua terdakwa yakni Abdul Mustarib dan Hamidi, selaku mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal Bengkulu Utara.

 BACA JUGA:Rohidin-Meriani Jadwalkan Pendaftaran ke KPU Sebagai Cagub-Cawagub di Hari Ketiga, Ditemani Ribuan Pendukung

Amar tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 26 Agustus 2024, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol. 

JPU menyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 uu tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

BACA JUGA:Pasangan Erjon Terima Surat B1KWK Terbaru dari Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Dimana akibat perbuatan para terdakwa yang menyelewengkan uang yang seharusnya mensejahterakan masyarakat di Kecamatan Air Napal, justru digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara Rp1,2 miliar. 

JPU menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdul kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta Subsidair 4 bulan kurungan. 

Serta dibebankan kerugian negara sebesar Rp175 juta, dan apabila tidak dibayar pasca putusan, diganti dengan pidana penjara 2 tahun 3 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Tim Putra Putri Sanak Edwien Juara Umum Liga Bola Basket Piala Gubernur Seri 2 Region Semaku

Sementara terdakwa Hamidi dituntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, dengan denda Rp.100 juta Subsidair 4 bulan kurungan, serta dibebankan kerugian negara Rp917 juta atau pidana penjara 2 tahun 9 bulan apabila tidak dapat membayar. 

BACA JUGA:Pecah Rekor, PWI Bengkulu Koleksi 4 Medali di Porwanas XIV 2024

"Kita hukum berbeda sesuai dengan peran para terdakwa serta fakta persidangan bahwa yang menguasai perputaran uang itu bendahara sehingga dituntut lebih berat. Adapun pertimbangan juga terdakwa ketua telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 75 juta sehingga diringankan," sampai JPU Kejari.

BACA JUGA:Pelantikan 30 Wakil Rakyat Rejang Lebong Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: