Cabuli Bocah SD, Oknum PNS di Puskesmas Pembantu Kota Bengkulu Diringkus Polisi
Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Puskemas Pembantu Kota Bengkulu berinisial A-I (52), ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, pada Senin 26 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
"Benar sudah kita amankan, sekarang masih diperiksa di Gedung Unit PPA Polresta Bengkulu," kata Kasubnit PPA Polresta.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan.
(Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: