2 Pengedar Narkoba yang Diringkus Satresnarkoba Seluma Ternyata Residivis Kasus Serupa

2 Pengedar Narkoba yang Diringkus Satresnarkoba Seluma Ternyata Residivis Kasus Serupa

Dua pengedar narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polres Seluma pada Senin malam 26 Agustus 2024 di Kelurahan Babatan Kabupaten Seluma, ternyata merupakan residivis kasus serupa.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dua pengedar narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polres Seluma pada Senin malam 26 Agustus 2024 di Kelurahan Babatan Kabupaten Seluma, ternyata merupakan residivis kasus serupa.

Hal ini disampaikan Kasatresnarkoba Iptu Hengky Noprianto setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

BACA JUGA:Tim Hotman 911 Dampingi Warga Kota Bengkulu yang Dilaporkan Suami Gelapkan Uang Keluarga

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Untuk AP sudah tiga kali keluar masuk penjara sedangkan JL satu kali masuk penjara," sampai Kasatresnarkoba Iptu Hengky Noprianto. 

Lanjut Kasatresnarkoba Iptu Hengky Noprianto, kedua tersangka yang berhasil diringkus berinisial JL (29) seorang Mahasiswa warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Serta AP (47) seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

BACA JUGA:5.574 Murid Baru di Seluma Bakal Terima Seragam Olahraga Gratis di Bulan Oktober

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1 paket narkoba jenis sabu

"Kedua tersangka kita ringkus Senin kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di ruas jalan lintas Bengkulu-Manna. Tepatnya di ruas jalan lintas Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma," sampai Kasaresnarkoba, Iptu Hengky Noprianto. 

BACA JUGA:Darlinsyah Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua Tim Pemenangan DISUKA di Pilwakot Bengkulu

Iptu Hengky Noprianto menerangkan, pengungkapan kedua tersangka ini bermula saat Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa di sekitar situ kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. 

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Resmi Maju Pilbup Seluma, Paslon Teddy Rahman-Gustianto Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 1 paket narkoba berisi sabu yang dibungkus kotak kartu remi.

(Jul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: