Gubernur Rohidin Sebut dengan KTP/KK Masyarakat Bengkulu Bisa Langsung Berobat
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah memberlakukan program layanan kesehatan gratis.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Untuk memastikan setiap warga BENGKULU mendapatkan akses kesehatan yang layak, Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah telah memberlakukan program layanan kesehatan gratis.
Seluruh masyarakat Bengkulu dapat menikmati layanan kesehatan tanpa biaya hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Paslon DISUKA Bakal Bangun Sirkuit Balap dan Lapangan Mini Soccer di 9 Kecamatan se-Kota Bengkulu
Langkah ini merupakan bagian dari upaya nyata Gubernur Rohidin dalam mewujudkan Bengkulu sehat dan sejahtera.
"Kita telah menjamin bahwa setiap warga Bengkulu, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa biaya melalui BPJS Kesehatan. Cukup hanya pakai KTP/KK pacak berobat gratis," ujar Gubernur Rohidin.
"Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap kesehatan masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang perlu khawatir untuk berobat," tambahnya.
Program layanan kesehatan gratis ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan seluruh Bupati dan Walikota.
BACA JUGA:Diusung 2 Partai, Evi-Rico Resmi Daftarkan Diri Maju Pilkada Benteng 2024
Program ini sangat penting dalam memastikan bahwa program BPJS Kesehatan Gratis dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Bupati dan Wali Kota yang telah bekerja sama untuk mewujudkan program ini. Tanpa dukungan mereka, program ini tidak akan berjalan sebaik sekarang," ungkap Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:6 Kepala Daerah di Bengkulu Dijabat Pjs Selama Masa Kampanye, Rosjonsyah Jadi Pjs Gubernur
Salah satu keunggulan dari program ini adalah fleksibilitas yang diberikan kepada masyarakat. Meski belum memiliki kartu BPJS, memiliki tunggakan, atau kehilangan kartu, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau nomor induk kependudukan yang ada pada KK.
"Seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS wajib melayani masyarakat, apapun kondisinya. Ini adalah hak dasar setiap warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," tegas Gubernur Rohidin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: