Tenaga Honorer dan Driver Ojol Kerja Sama Jual Narkoba di Kota Bengkulu

Tenaga Honorer dan Driver Ojol Kerja Sama Jual Narkoba di Kota Bengkulu

Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika golongan l jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika golongan l jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah Kota BENGKULU

Kedua pelaku masing-masing berinisial P-A (38) warga Kota Bengkulu merupakan tenaga honorer dan S-Y (52) warga Kota Bengkulu yang bekerja sebagai driver ojek online.

BACA JUGA:7 Pejabat Bengkulu Utara Dilantik, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:64.122 Anak di Kota Bengkulu Sudah Miliki KIA

P-A diamankan lebih dulu pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 23.50 WIB di jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. 

Sedangkan S-Y diringkus dikediamannya di jalan Dempo Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu pada hari kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 00.10 WIB.

BACA JUGA:7 Manfaat Daun Bawang yang Sayang Dilewatkan, Dipercaya Baik untuk Kesehatan Mata

BACA JUGA:Tidak Ada Tersangka Tambahan dalam Kasus Pembacokan 2 Warga dan Anggota Polri di Seluma

Dari tangan P-A tenaga honorer tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 paket Sabu siap edar, sedangkan dari S-Y ojol disita barang bukti 1 paket besar sabu serta satu bungkus plastik bening.

Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan kedua pelaku ini bekerjasama mengedarkan barang haram tersebut di Kota Bengkulu kurang lebih sudah 4 bulan lamanya. 

"Awalnya Subdit lll mengamankan P-A yang merupakan tenaga honorer di salah satu instansi di kota bengkulu, lalu kita kembangkan dan kita dapati bahwa 2 paket sabu tersebut di dapat dari S-Y yang bekerja sebagai ojek online," kata AKBP Tonny Kurniawan, Jumat 30 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tidak Ada Tersangka Tambahan dalam Kasus Pembacokan 2 Warga dan Anggota Polri di Seluma

BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Belum Selesai Dibahas, Pemkab Seluma Koordinasi ke Kemendagri

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: