64.122 Anak di Kota Bengkulu Sudah Miliki KIA
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Widodo.--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Hingga awal Agustus 2024 sebanyak 64.122 atau 56,5 persen anak di Kota BENGKULU telah memiliki kartu identitas anak (KIA).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Widodo.
Angka ini mendekati target nasional yaitu 60 persen.
Dan meski begitu Disdukcapil terus berupaya untuk meningkatkan penerbitan KIA untuk anak di Kota Bengkulu sehingga nantinya bisa melampaui target nasional.
BACA JUGA:7 Pejabat Bengkulu Utara Dilantik, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:7 Manfaat Daun Bawang yang Sayang Dilewatkan, Dipercaya Baik untuk Kesehatan Mata
"Upaya yang dilakukan salah satunya yaitu bekerjasama dengan tim penggerak PKK Kota Bengkulu sebab mereka memiliki anggota yang tersebar di tingkat kecamatan," kata Widodo, Jumat 30 Agustus 2024.
Tambah Widodo, Pihaknya juga terus berinovasi agar penerbitan KIA dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dan akta kelahiran sama seperti ketika orang tua mengurus akta kelahiran untuk anak, maka Dukcapil Kota Bengkulu juga secara bersamaan akan menerbitkan KIA.
BACA JUGA:Tidak Ada Tersangka Tambahan dalam Kasus Pembacokan 2 Warga dan Anggota Polri di Seluma
"Kami juga memberikan kemudahan yaitu dengan cara setiap orang yang mengurus KK, akan langsung kita terbitkan KIA untuk anaknya. Selain itu, kita juga bekerja sama dengan PAUD dan bidan atau rumah sakit, sehingga secara otomatis kita langsung dapat data dan langsung dicetak," tambahnya.
BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Belum Selesai Dibahas, Pemkab Seluma Koordinasi ke Kemendagri
BACA JUGA:Asam Urat Teratasi dengan Mengonsumsi Makanan Sehat, Cek 5 Daftarnya di Sini
Lanjut Widodo, persyaratan membuat KIA terdiri dari anak usia 0 hingga 4 tahun, orang tuanya mendaftarkan anak ke Dukcapil dengan menyertakan kartu keluarga (KK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: