DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 7.415 NIB Sepanjang Januari-Agustus 2024

DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 7.415 NIB Sepanjang Januari-Agustus 2024

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota BENGKULU, Irsan Setiawan mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan 7.415 nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha di Kota BENGKULU.

Penerbitan ini berdasarkan skala modal usaha yang terdiri dari sebanyak 7.391 Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 24 pelaku usaha Menengah Besar (Non UMK). 

BACA JUGA:Emas di Dalam Lemari Lenyap, Warga Kelurahan Padang Harapan Lapor Polisi

"Sementara itu, untuk status penanaman modal terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan angka mencapai 7.414 dan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu satu pelaku usaha," kata Irsan Setiawan.

Tambah Irsan, dirinya optimis target investasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kota Bengkulu dapat tercapai.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Kolesterol Tinggi di Dalam Tubuh, Cukup Mengonsumsi Buah-buahan, Cek 12 Rekomendasinya Disini

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha besar, giat memberikan laporan kegiatan penanaman modal, dan melakukan pengawasan langsung agar investasi di Kota Bengkulu dapat terukur.

"Dengan kita lakukan pendampingan, pengawasan serta sosialisasi kepada para pelaku usaha besar agar terukur," sambungnya.

BACA JUGA:4 Resep Olahan Daun Bawang Enak dan Bikin Nikmat, Cocok untuk Sajian Sehari-hari

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu menerima target investasi pada 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp3,5 triliun yang pada tahun sebelumnya Rp2 triliun. 

Agar target tersebut tercapai, DPMPTSP melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu untuk mencapai target dan kita harus mengejar melalui laporan penanaman modalnya yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan 4 Ruas Jalan Ini Segera Mulus di Akhir Masa Jabatannya

Pasalnya, pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS).

Selain itu, sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang nyaman dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: