Bawaslu Buka Pengaduan Pelanggaran Saat Pendaftaran Cagub dan Cawagub Bengkulu, Temuan Belum Ada

Bawaslu Buka Pengaduan Pelanggaran Saat Pendaftaran Cagub dan Cawagub Bengkulu, Temuan Belum Ada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu membuka pengaduan pelanggaran saat masa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di KPU untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi BENGKULU membuka pengaduan pelanggaran saat masa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di KPU untuk Gubernur dan Wakil Gubernur BENGKULU.

"Jika ada laporan kita akan jadikan informasi awal. Pastinya kita terbuka atas laporan apapun pelanggaran, karena merupakan hak warga negara," ucap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Sabtu 31 Agustus 2024.

BACA JUGA:Begal Beraksi di Kecamatan Singaran Pati, Mengaku Anggota Jaringan Narkoba

Faham Syah mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan semua tahapan termasuk tahapan pendaftaran ke KPU kemarin. Namun sampai sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran. 

"Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran saat pendaftaran Cakada di KPU," ujarnya.

BACA JUGA:DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 7.415 NIB Sepanjang Januari-Agustus 2024

Lebih lanjut, Faham Syah mengatakan, sebelumnya Bawaslu juga sudah memberikan imbauan kepada calon agar tidak konvoi saat pendaftaran, kemudian pengerahan ASN atau honorer dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, dan lainnya. 

"Kita mengimbau tidak ada yang konvoi, tetapi yang mengatur ada di KPU. Kemudian jumlah berapa dan lainnya diserahkan kepada tim calon agar jangan sampai ada insiden. Tetapi alhamdulillah aman," ujarnya.

BACA JUGA:Emas di Dalam Lemari Lenyap, Warga Kelurahan Padang Harapan Lapor Polisi

Sementara itu, Faham Syah menanggapi terkait dengan Cakada yang membawa massa dengan jumlah besar dan menggunakan atribut sedangkan masa kampanye belum dilakukan. 

Menurutnya, mungkin tim mereka mau mengantarkan tetapi pengawasan oleh Bawaslu hanya di masa-masa kampanye setelah ada nomor urut dan lainnya. Saat ini belum ada penetapan dan nomor urut. 

BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan 4 Ruas Jalan Ini Segera Mulus di Akhir Masa Jabatannya

"Mungkin euforia mereka, kita tidak melarang untuk bawa atribut. Silakan konfirmasi juga KPU bagaimana aturan itu. Kita hanya mengawasi dalam konteks pengerahan ASN dan soal netralitas, ya begitu-begitulah," terangnya.

(Ilham) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: