KPU

Strategi Paslon DISUKA Gaet Investor ke Kota Bengkulu: Transformasi Perizinan dan Berantas Pungli

Strategi Paslon DISUKA Gaet Investor ke Kota Bengkulu: Transformasi Perizinan dan Berantas Pungli

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Dani Hamdani dan Sukatno (Disuka), bertekad untuk mendatangkan banyak investor demi memajukan Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota BENGKULU, Dani Hamdani dan Sukatno (Disuka), bertekad untuk mendatangkan banyak investor demi memajukan Kota BENGKULU

Untuk mencapai hal tersebut, strategi paslon DISUKA salah satunya melakukan transformasi perizinan usaha di Kota Bengkulu menjadi semudah mungkin. 

BACA JUGA:Pimpin Upacara HUT Kejaksaan, Kajati Bengkulu Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI

Dengan begitu, calon investor tidak mengalami kesulitan ketika mengurus perizinan usahanya di Kota Bengkulu.

"Investor akan datang salah satu syaratnya perngurusan izin usaha mudah atau tidak dipersulit. Bila perlu dari kelurahan bisa dibantu para investor yang mengurus izin tidak mesti datang ke DPMPTSP. Bahkan bila perlu lagi kita yang mendatangi investornya, kita antarkan perizinannya, jadi bisa ngurus izin dari rumah, tanpa ribet, tanpa mahal, dan tanpa capek," kata Sukatno, calon Wakil Walikota Bengkulu 2025-2030.

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik untuk Periode 2024-2029

Tambah Sukatno, satu lagi gebrakan yang akan dilakukan untuk menarik investor sebanyak-banyaknya ke Kota Bengkulu adalah dengan memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) kepada calon investor. 

BACA JUGA:Joni Haryadi Thabrani Resmi Dilantik Jadi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

Pemerintah Kota akan memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas kepada para investor yang tertarik menanamkan investasinya di Kota Bengkulu.

"Bagaimana investor mau menamkan investasi di Kota Bengkulu jika ada banyak pungli. Belum mulai usaha sudah rugi duluan, kita akan memastikan di Kota Bengkulu tidak ada pungli," tambahnya.

BACA JUGA:Jumlah Pendaftar CPNS di Kaur Capai 495, Dibuka hingga 6 September

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan mengatakan bahwa hingga Agustus 2024 pihaknya telah menerbitkan 7.415 nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha atau investor di Kota Bengkulu.

Untuk status penanaman modal (Investor) terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan angka mencapai 7.414 dan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu satu pelaku usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: