KPU

KPU Provinsi Buka Peluang Parpol Usung Paslon di Pilkada Bengkulu Utara

KPU Provinsi Buka Peluang Parpol Usung Paslon di Pilkada Bengkulu Utara

Rusman Sudarsono, Ketua KPU Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - KPU Provinsi BENGKULU mencatat, setelah ditutupnya masa pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada 29 Agustus 2024 lalu, terdapat 1 Kabupaten di Provinsi BENGKULU yang hanya mendaftarkan 1 bakal pasangan calon. 

Kabupaten tersebut yakni Bengkulu Utara, dengan bakal pasangan calon Ari Sapta Adinata dan Sumarno sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

Sehubungan dengan hanya di ikuti 1 bakal pasangan calon, KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Apresiasi Kolaborasi PMI-IGRA dalam Gerakan Donor Darah

BACA JUGA:Bengkulu Utara Lepas Keberangkatan 61 Mahasiswa Penerima Beasiswa Kelapa Sawit

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan, sesuai dengan ketentuan yakni bagi daerah yang hanya di ikuti 1 bakal pasangan calon, maka diberikan waktu untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran. 

Untuk masa pendaftaran sendiri mulai dilakukan terhitung dari tanggal 5-7 September mendatang. 

"Tanggal 30 Agustus sampai 1 September kita diperintahkan untuk sosialisasi. 2 sampai 4 itu pengumuman pendaftaran dan dari 5 sampai 7 kita diperintahkan untuk membuka pendaftaran kembali," kata Rusman Sudarsono, Senin 2 September 2024.

Apabila tetap tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar, maka pihak KPU bakal menetapkan 1 bakal pasangan calon. Nantinya, bakal pasangan tersebut jika lolos tahapan akan melawan kotak kosong. Dengan catatan, paslon tersebut dinyatakan menang apabila raihan suara diatas 50 persen + 1 suara dari kotak kosong. 

BACA JUGA:Siap-siap Pemkab Bengkulu Tengah Akan Buka Seleksi PPPK

BACA JUGA:Penemuan Mayat Laki-laki di Bengkulu Tengah, Ada Bekas Luka dan Memar

"Jika tidak ada lagi yang mendaftar maka ditutup dan akan melawan kotak kosong. Kalau hanya 1 paslon, tentu dia harus mendapatkan 50 persen plus 1 suara," sambung Rusman. 

Di tenggang waktu ini, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan pengusungan terhadap bakal calon lain untuk bertarung melawan 1 pasangan yang telah mendaftarkan diri tersebut. 

Meski sebelumnya sudah menyatakan dukungan, parpol tersebut juga bisa kembali menarik dukungan untuk mendukung paslon lain untuk di usung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: