KPU

Tim Hukum Rohidin-Meriani Kirim Surat Kontra Narasi ke KPU dan Bawaslu Mengenai Isu Hukum Pencalonan

Tim Hukum Rohidin-Meriani Kirim Surat Kontra Narasi ke KPU dan Bawaslu Mengenai Isu Hukum Pencalonan

Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), mengajukan surat kontra pendapat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, Selasa 03 Agustus 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

2. Kami sangat memahami dengan sangat baik situasi pihak KPU dan pihak Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini, dan kami yakin sepenuhnya pihak KPU dan bawaslu bekerja professional sesuai ketentuan hukum yang berlaku

3. Pencalonan Rohidin-Meriani sah secara hukum karena sudah sesaui dengan PKPU No 8 tahun 2024 sebagaimana dirubah menjadi PKPU 10 tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh pihak-pihak penyelenggara pilkada, yang dipertegas dengan SE bawaslu RI Nomor 96 tahun 2024, tanggal 28 Agustus 2024.

4. Adanya narasi politik yang mengatakan bahwa PKPU No 8 Tahun 2024 sebagaimana dirubah menjdi PKPU 10 tahun 2024 bertentaangan dengan putusan MK, hal itu adalah narasi yang keliru, justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK. 

5. Tim Hukum Rohidin-Meriani akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapi narasi-narasi politik pihak-pihak tertentu termasuk Tim Hukum Helmi-Mian dengan menyampaikan kontra pendapat langsung secara tertulis ke KPU dan Bawaslu pada hari ini.

6. Kami tegaskan pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum dan mengimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk fokus memenangkan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: