Setahun Kabur, Pelaku Begal Diserahkan Keluarga
BETVNEWS,- Satu lagi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau begal yang menjadi DPO sejak satu tahun lalu, AA (21) warga Dusun Raja Kecamatan Ketahun berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Dalam aksinya pelaku terdiri dari 4 orang. Dimana sebelumnya 2 rekan pelaku yaitu MZ (23) dan ZP (22), terlebih dahulu dibekuk pada 25 dan 29 September 2019. Sementara satu rekan tersangka masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Asnawi menjelaskan , kronolgi kejadian bermula saat pelaku sedang nongkrong bersama 3 pelaku lainnya di wilayah jembatan Desa Karang Pulau, Kecamatan Putri Hijau. Saat itu korban atas nama Dwi Andika melintas di depan pelaku dengan kecepatan tinggi. Karena merasa tersinggung oleh korban, akhirnya keempat tersangka mengejar pelaku. Hingga akhirnya memukul korban dengan balok dan merampas harta korban. "Pelaku AA ini berhasil ditangkap pada 4 Oktober di Polsek Ketahun, setelah diserahkan oleh pihak keluarganya," tutur Iptu Asnawi. Setelah kejadian pelaku AA kabur ke wilayah Rejang Lebong selama 3 bulan. Setelah itu pulang ke Desa nya dan bekerja sebagai sopir travel lintas Bengkulu - Ketahun. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (2) ke-2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Doni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: