Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Kabupaten Ini
BETVNEWS,- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) kabupaten Seluma, telah mensosialisasikan kepada seluruh pedagang pasar maupun warung-warung yang ada, agar tidak lagi menjual atau mengedarkan minyak goreng curah. Hal ini dilakukan menyusul keluarnya rencananya akan mulai memberlakukan kebijakan larangan minyak goreng curah beredar di pasaran yang dimulai tahun 2020 mendatang oleh Pemerintah pusat melalui kabupaten. Meskipun begitu, masih ada waktu tenggat selama dua bulan terakhir di tahun 2019 ini untuk mensosialisasikannya kepada pedagang sebelum nantinya efektif dijalankan "Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan terhitung sejak 1 Januari 2020, untuk peredaran minyak goreng curah resmi dilarang, kita saat ini sudah memperingati kepada seluruh pedagang," ungkap Mulyadi Kadis Disperindagkop Seluma. Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan peraturan terkait dengan pelarangan tersebut. Karena masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian perdagangan. Namun secara lisan pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh pedagang. "Kalau edaran secara tertulis belum, karena kita masih tunggu surat resmi dari Menteri Perdagangan," imbuhnya. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: