KPU

Pilkades Serentak Seluma 2025 Dipastikan Batal, Ini Alasannya

Pilkades Serentak Seluma 2025 Dipastikan Batal, Ini Alasannya

Nopetri Elmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Seluma mengungkapkan, sebanyak 84 kepala desa di Seluma akan habis masa jabatan di 2025.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Nopetri Elmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Seluma mengungkapkan,  sebanyak 84 kepala desa di Seluma akan habis masa jabatan di 2025.

Hanya saja setelah disahkanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang revisi kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun, maka  pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Seluma tahun 2025 batal digelar.

Sebab kades yang masa jabatan berakhir di 2025 akan diperpanjang selama 2 tahun, sehingga akan dilaksanakan pada 2027 mendatang.

"Pilkades serentak akan dilaksanakan di tahun 2027, sebab masa jabatan 84 kades yang berakhir di tahun 2025 akan diperpanjang selama 2 tahun sampai 2027," kata Nopetri, Jumat 6 September 2024.

BACA JUGA:Infrastruktur Pendukung Hadir di IKN, Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom Hingga Smart Home

BACA JUGA:Baliho Rohidin-Meriani Sengaja Dirusak, Tim Hukum Romer Akan Tempuh Jalur Hukum

Lanjut Nopetri, sedangkan untuk pembahasan terkait pilkades serentak dintahun 2027 terkait anggaran yang bakal digelontorkan belum dibahas. Mengingat saat ini seluruh kades belum dilakukan pelantikan.

"Mungkin di 2026 baru akan dibahas baik itu anggarannya ataupun persiapannya," sambungnya. 

Berkenaan dengan penambahan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Seluma dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Temukan Berkas 5 Bakal Paslon Pilwakot Belum Lengkap

BACA JUGA:Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian IRPOM Oleh Pangdam II Sriwijaya

Dirinya menegaskan seluruh Kepala Desa akan dikukuhkan masa perpanjangan jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa.

BACA JUGA:2 Pemuda Tewas Gegara Aplikasi Hijau, Korban Kecelakaan di Jalan Sukamerindu Diduga Terlibat

BACA JUGA:Jaga Suplai Air di Musim Kemarau, Pangdam II Sriwijaya Resmikan Irigasi Perpompaan di Seluma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: