Ini 5 Pejabat Pemprov Bengkulu Diusulkan Jadi Pjs Bupati ke Mendagri

Ini 5 Pejabat Pemprov Bengkulu Diusulkan Jadi Pjs Bupati ke Mendagri

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengusulkan 5 pejabat eselon II dilingkup Pemerintah Provinsi (Pempov) Bengkulu menjadi Pjs Bupati ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah mengusulkan 5 pejabat eselon II dilingkup Pemerintah Provinsi (Pempov) BENGKULU menjadi Pjs Bupati ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.

Hal ini lantaran sebanyak 5 daerah di Provinsi Bengkulu akan dipimpin oleh Pjs lantaran Bupati dan Wakil Bupati mengajukan cuti selama masa kampanye Pilkada 2024, yakni dari tanggal 25 September sampai 23 November atau selama 2 bulan.

Kelima pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu yang diusulkan diantaranya, Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman, Karo Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu Fery Ernez Parera, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Donni Swabuana, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu Hj Yuliswani, Asisten I Khairil Anwar dan Asisten II RA Denni.

BACA JUGA:Baliho Romer Dirusak OTD, Golkar Lebong Ambil Sikap Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:KPU Usulkan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan, ada 5 daerah yang bupati dan wakil bupati berhalangan karena maju Pilkada 2024 akan ditunjuk Pjs. 

"Pjs akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan dari Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Pemprov Bengkulu atau Kemendagri," kata Ernez, Jumat 6 September 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS di Bengkulu Utara Diperpanjang, Pelamar Bisa Pakai Materai Tempel

BACA JUGA:Bupati Erwin Ingatkan Pemdes Buat Program Ketahanan Pangan Sesuai Kondisi Desa

Feryy Ernez menambahkan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 70 bernyanyi Pejabat Sementara bupati atau walikota berasal dari Pejabat pimpinan tinggi Pratama pemerintah provinsi atau Kemendagri.

"Artinya dari Pejabat provinsi yang mengusulkan oleh Gubernur. Berbeda dengan pj ada kewenangan DPRD dan Gubernur," sambungnya.

BACA JUGA:7 Risiko Konsumsi Daging Ayam Berlebihan, Kamu Perlu Hati-hati

BACA JUGA:Pilkades Serentak Seluma 2025 Dipastikan Batal, Ini Alasannya

Sementara untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 semuanya telah mengajukan cuti karena terakhir pengajuan ke Mendagri pada tanggal 3 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: