Asisten I Setda: Pjs Bupati Seluma Ditentukan Pemprov, Bertugas Selama 2 Bulan

Asisten I Setda: Pjs Bupati Seluma Ditentukan Pemprov, Bertugas Selama 2 Bulan

Asisten 1 Sekretariat Pemda Seluma, H Hendarsyah mengatakan, saat ini Bupati dan Wabup Selum sudah mengajukan cuti.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Beberapa pekan lagi Bupati dan Wakil Bupati Seluma akan memasuki masa cuti dari jabatannya terhitung mulai 25 September 2024 mendatang, untuk melakukan kampanye Pilkada Seluma 2024.

Dengan begitu, kekosongan jabatan Bupati Seluma akan diisi oleh Penjabat sementara (Pjs).

Asisten 1 Sekretariat Pemda Seluma, H Hendarsyah mengatakan, saat ini Bupati dan Wabup Selum sudah mengajukan cuti.

BACA JUGA:HUT ke-79 TNI AL, Lanal Bengkulu Gelar Naval Base Open Day dengan Masyarakat Pesisir

Sedangkan untuk Pjs ini ditentukan langsung oleh Pemprov Bengkulu yang akan bertugas selama dua bulan.

"Yang menentukan Gubernur berdasarkan usulan Gubernur dan masa tugasnya adalah dua bulan ke depan," kata Asisten 1 Sekretariat Pemda Seluma, H Hendarsyah.

BACA JUGA:Atasi Kekeringan Sawah, Petani di Seluma Harapkan Pembangunan Bendungan Air

Lanjutnya, Pemprov hanya mengusulkan Pjs dan keputusanya ada di Kemendagri. Sehingga Pemkab hanya menunggu, siapapun nanti yang ditunjuk, maka akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kita hanya menunggu saja, yang jelas siapapun itu dia adalah Pjs," sambungnya.

BACA JUGA:Grand Opening Nusantara Kaya Rasa, Pj Walikota Dorong Pengembangan UMKM Lokal di Kota Bengkulu

Ditambahkannya, untuk cuti Bupati dan Wakil Bupati terhitung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 karena keduanya maju kembali dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup).

Mengingat mulai tanggal tersebut telah masuk tahapan kampanye, sehingga cuti keduanya tidak menjadi tanggungan negara.

Oleh sebab itu, semua fasilitas yang melekat tidak dapat digunakan selama masa cuti berlangsung.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: