KPU: Seluruh Persyaratan Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Seluma Dinyatakan MS
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan, KPU sudah melakukan verifikasi administrasi seluruh persyaratan bakal calon. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS Masa waktu perbaikan persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) selesai dari Jumat sampai Minggu 8 September 2024.
Hasilnya, seluruh persyaratan Bapaslon yang akan maju pada Pilkada Seluma yakni Erwin Octavian-Jonaidi serta Teddy Rahman-Gustianto dinyatakan memenuhi syarat (MS).
BACA JUGA:Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia 2024, Pemkot Bengkulu Sediakan Layanan KB Gratis
Kemudian KPU Seluma segera melakukan rapat pleno penetapan bakal calon.
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan, KPU sudah melakukan verifikasi administrasi seluruh persyaratan bakal calon.
Mulai dari surat pernyataan, ijazah, serta dokumen lainnya. Seluruh persyaratan lengkap serta dinyatakan MS.
BACA JUGA:7 Cara Ini Bisa Penderita Hipotensi Lakukan, Cukup Rutinkan Biar Makin Sehat
"Semua persyaratan administrasi yang dilampirkan oleh Bapaslon sudah kami verifikasi serta seluruhnya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Meskipun ada perbaikan beberapa dokumen, serta sudah dilengkapi oleh Bapaslon pada waktu tahapan perbaikan berkas," ujarnya.
BACA JUGA:Keluarga Besar Kampret Elit dan Komunitas Lintas Ojol Dukung Helmi-Mian di Pilgub Bengkulu 2024
Lebih lanjut, Ketua KPU Seluma mengatakan, bahwa saat ini KPU Seluma sedang meminta tanggapan dan masukan dari bapaslon yang akan maju Pilkada Seluma.
Kedua bapaslon lengkap dengan profil dan biodata akan diumumkan oleh KPU.
BACA JUGA:Rumah Warga Kelurahan Lingkar Barat Dibobol Maling, Uang Rp20 Juta Raib
Selain itu, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai kedua bapaslon tersebut.
"Akan kami umumkan mengenai kedua bapaslon yang akan maju Pilkada Seluma. Kemudian nantinya masyarakat kami berikan ruang untuk memberikan masukan dan tanggapannya terkait bapaslon tersebut," pungkas Ketua KPU Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: