Lembaga Adat Melayu Riau Keluarkan Warkah Petuah Amanah Pilkada 2024
Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. --(Sumber Foto: Tim/BETV)
BACA JUGA:7 Manfaat Sereh untuk Kecantikan, Dapat Mengurangi Minyak di Kulit
Oleh sebab itu masyarakat Provinsi Riau diimbau untuk ikut serta dalam memilih dan turut menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Riau.
Butir ketiga, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Walikota dan Wakil Walikota se-Riau, harus dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesantunan, kebersamaan, hormat menghormati, jujur dan adil, serta bertanggung jawab, agar terhindar dari perpecahan.
Butir keempat, dalam upaya untuk menarik pendukung, diingatkan kepada masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Walikota dan Wakil Walikota se-Riau, agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Lalu jangan menggadaikan marwah dengan menggunakan kuasa dan harta, apalagi dengan menghalalkan segala cara.
Kelima, pemerintah, penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, penegak hukum, dan elemen institusi/pejabat publik diharapkan dapat menjaga netralitas dengan sebaik-baiknya, tidak berpihak kepada salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.
BACA JUGA:30 Anggota DPRD 2024-2029 Bengkulu Utara Dilantik, Harmedi Rian Jabat Ketua Sementara
Keenam, LAMR sangat memahami keberagaman masyarakat Riau, berbilang kaum, bermacam suku, dan berbeda puak, yang hidup dan tinggal di bumi Lancang Kuning.
Oleh karena itu proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, harus selalu menjaga serta memelihara kerukunan, kedamaian, mengekalkan perpaduan dan kesatuan umat yang sudah wujud selama ini.
Ketujuh, diingatkan bahwa apabila terjadi silang sengketa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, serta berpeluang pula menimbulkan berbagai permasalahan, maka hendaklah diselesaikan melalui alur, patut, dan layaknya.
BACA JUGA:Jambore Literasi Bengkulu 2024: Tingkatkan Minat Baca Generasi Muda
Diselesaikan menurut asas musyawarah mufakat dalam kesantunan dan kekeluargaan, serta menaati ketentuan yang berlaku.
Patut disebutkan, hampir semua butir petuah itu, diiringi dengan ungkapan adat.
Dalam hal menyelesaikan sengketa misalnya, diiringi dengan ungkapan bahwa: Apabila terjadi silang sengketa, selesaikan dengan berlapang dada, turutlah alur dengan patutnya, timbanglah menurut pada layaknya.
BACA JUGA:Beredar Penerima KIP Jadi Tim dan Relawan Cakada di Medsos, Ini Kata Bawaslu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: