Mantan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi Ditahan Karena Gelapkan Pajak, Sempat Kabur ke Jambi
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima limpahan berkas dan tersangka kasus penggelapan pajak dari Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung, pada Kamis siang 12 September 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu akan menerapkan pasal 39 ayat 1 huruf C dan I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perpajakan kepada tersangka.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: