Mantan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi Ditahan Karena Gelapkan Pajak, Sempat Kabur ke Jambi
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima limpahan berkas dan tersangka kasus penggelapan pajak dari Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung, pada Kamis siang 12 September 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU menerima limpahan berkas dan tersangka kasus penggelapan pajak dari Direktorat Kantor pajak BENGKULU Lampung, pada Kamis siang 12 September 2024.
Disampaikan oleh Awwam Munajat PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Antong Nofrizal warga Bengkulu Utara diketahui merupakan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi.
BACA JUGA:Penguatan Kelembagaan Mangrove di Bengkulu: Potensi Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan
"Sebelumnya dia itu Direktur PT Putra dan Asahi," ungkap Awwam Munajat, Kamis 12 September 2024.
Lebih lanjut dijelaskan Awwam, pada tahun 2021 tersangka melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa vendornya dan tidak dilakukan penyetoran ke kas negara sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp186 juta rupiah.
BACA JUGA:Kasus ISPA Capai 19.900, Dinkes Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
Dari informasi tersebut, tim PPNS DJP Bengkulu Lampung melakukan penyelidikan dan sempat beberapa kali memanggil tersangka. Akan tetapi saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua pertama, tersangka kabur ke Provinsi Jambi.
"Setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali kepada tersangka, dia kemudian kabur ke Jambi," ujar Awwam.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sebut Job Fair 2024 Upaya Tekan Angka Pengangguran di Bengkulu
Diketahui saat berada di Jambi, tersangka bekerja di sebuah perusahaan arang dan berkat informasi dari Bareskrim Polri serta Polres setempat, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
"Pada saat buron beberapa bulan pelaku bekerja di perusahaan arang di Provinsi Jambi, namun akhirnya bisa kita amankan," kata Awwam Munajat.
Saat ini tersangka sudah dilimpahkan kepada JPU dari Kejati Bengkulu untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya.
BACA JUGA:Wujudkan 1.000 Jalan Mulus, Bupati Seluma Lakukan Titik Nol Pembangunan Jalan Kuti Agung
Di sisi lain, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan untuk tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: