Warga Terdampak TWA Pantai Panjang Bengkulu Kawasan Pringgading Dibebaskan, Ini Alasannya
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Warga terdampak Taman Wisata Alam (TWA) di sekitar kawasan rumah makan Pringgading akan mendapatkan sertifikat atas lahan mereka atau dibebaskan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.
Terbitnya SK Nomor 533 tersebut membawa banyak manfaat, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar Rumah Makan Pring Gading, baik dalam bentuk pemukiman maupun fasilitas sosial.
BACA JUGA:Jembatan Desa Simpang Putus Tak Kunjung Dibangun, Begini Respon Bupati Erwin
BACA JUGA:Mengandung Kolagen Tinggi, Ini 7 Daftar Makanan yang Wajib Kamu Konsumsi Agar Kulit Awet Muda
"Dengan terbitnya SK 533 Tahun 2023, maka secara resmi lahan yang ada di sekitar RM Pring Gading, Kelurahan Lempuing, sudah bisa diserahkan kepada masyarakat sekitar. Itulah inti dari kebijakan ini," tegas Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa lahan yang didiami warga tersebut telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah dan sudah ditetapkan untuk diserahkan kepada masyarakat. Langkah selanjutnya adalah pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan nama dan kepemilikan masing-masing lahan.
BACA JUGA:Selain Buahnya, Ini 7 Manfaat Kulit Manggis yang Sayang Dilewatkan, Kamu Perlu Tahu
BACA JUGA:Formasi CPNS Pemprov Bengkulu Berpeluang Dibuka untuk Pendaftar Luar Daerah
"Sebagai Gubernur, saya akan terus memperjuangkan hingga masyarakat mendapatkan sertifikat lahan mereka," ujarnya.
Ia juga menyatakan akan membimbing masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat sesuai dengan luas lahan yang dimiliki.
Oleh karena itu, Gubernur meminta agar pihak RT/RW di kawasan terdampak segera mendaftarkan nama-nama warga yang memiliki lahan untuk didaftarkan ke BPN guna penerbitan sertifikat.
BACA JUGA:Pembentukan AKD DPRD Kota Bengkulu Setelah Pelantikan Pimpinan Definitif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: