KPU Umumkan 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Memenuhi Syarat
Hasil Verifikasi persyaratan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu telah ditanyakan memenuhi syarat pencalonan dan siap untuk melanjutkan ketahap berikutnya dalam proses pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu tahun 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Hasil Verifikasi persyaratan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur BENGKULU telah ditanyakan memenuhi syarat pencalonan dan siap untuk melanjutkan ketahap berikutnya dalam proses pemilihan Gubernur (Pilgub) BENGKULU tahun 2024.
Hal ini berdasarkan hasil yang disampaikan KPU Provinsi Bengkulu saat melaksanakan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Sabtu 14 September 2024.
BACA JUGA:Disnaker: Lulusan Perguruan Tinggi Penyumbang Angka Pengangguran di Bengkulu
Adapun Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinyatakan memenuhi syarat tertuang dalam surat pengumuman KPU Provinsi Bengkulu Nomor:7/PL.02.2_Pu/17/4/2024 tertanggal 14 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.
"Hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan administrasi pencalonan dua pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat," dikutip dari pengumuman resmi KPU Provinsi Bengkulu, 14 September 2024.
BACA JUGA:Capaian Aktivasi IKD di Kabupaten Kaur Tertinggi Kedua se-Provinsi Bengkulu
Adapun pasangan calon yang memenuhi syarat yakni Helmi Hasan sebagai calon gubernur dan Ir Mian sebagai calon Wakil Gubernur.
Kemudian pasangan calon yang memenuhi syarat yakni Rohidin Mersyah sebagai calon gubernur dan Meriani sebagai calon Wakil Gubernur.
BACA JUGA:Kemenag Kaur Ajukan 1.000 Buku Nikah Format Baru, Versi Lama Akan Ditarik Kembali
Lebih lanjut, sesuai dengan tahapan yang ada, KPU Provinsi Bengkulu akan memulai tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat untuk padangan calon Gubernur dan wakil Gubernur pada Pilgub Bengkulu tahun 2024. Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan secara langsung ke kantor KPU Provinsi Bengkulu atau melalui platform daring yang telah disediakan.
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Produksi UMKM di Benteng, Universitas Terbuka Berikan Hibah Barang Produksi
Selain itu, KPU Provinsi Bengkulu juga telah mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon yang dapat diakses melalui website KPU Provinsi Bengkulu Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara detail visi misi dan program dari setiap calon Gubernur dan wakil Gubernur di Pilgub Bengkulu tahun 2024.
Masyarakat Provinsi Bengkulu diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk berkontribusi dalam menentukan pemimpin yang layak untuk memimpin Provinsi Bengkulu kedepannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: