Walhi Bengkulu Ajukan Memori Kasasi ke MA
BETVNEWS,- Ketua Tim Advokasi Pulihkan Bengkulu, Sugiarto senin (21/10) siang secara resmi memasukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan perkara perdata Walhi Bengkulu melawan PT. Kusuma Raya Utama melalui Pengadilan Negeri Bengkulu. Memori kasasi yang diajukan lantaran usai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan menolak gugatan secara keselurahan dari pihak penggugat. Sugiarto menerangkan ada point penting yang di terangkan di memori kasasi yakni terkait pasal 88 nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan atau kegiatannya menggunakan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun, editor), menghasilkan dan atau mengelola limbah B3, dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan," ungkapnya. Di pasal 88 tersebut berbicara mengenai konsep Stirct Liability atau menjadi tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha yang dianggap telah mencemarkan lingkungan tanpa harus adanya alat bukti formil. "Majelis hakim pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, kita anggap kurang tepat dalam memberikan putusan dikarenakan telah mengabaikan pasal 88 yang tidak mengharuskan adanya bukti formil terkait kerusakan lingkungan di kawasan konservasi tersebut." terangnya. Tak hanya itu, pihaknya menambahkan bahwa di persidangan sebelumnya telah di lakukan pemeriksaan setempat yang secara jelas ditemukan adanya fakta kerusakan di Kawasan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu kabupaten Bengkulu Tengah yang dilakukan oleh PT. Kusuma Raya Utama. "Saya yakin dan percaya banyaj majelis hakim Mahkamah agung memiliki wawasan mengenai prosepektif yang tinggi terkait lingkungan hidup sehingga dapat memberikan putusan yang progresif atau terobosan baru mengenai penerapan hukum kerusakan lingkungan." tambah Sugiarto (arisblack)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: