KPU

Update CPNS Pemkot Bengkulu 2024: 2.292 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Update CPNS Pemkot Bengkulu 2024: 2.292 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota BENGKULU mengumumkan sebanyak 1.460 pelamar CPNS Pemkot BENGKULU dinyatakan lulus administrasi dari total 3.752 pelamar.

Dengan demikian, tercatat ada 2.292 pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi dan gagal melanjutkan ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:Komitmen Gubernur Rohidin Memakmurkan Masjid dan Rumah Ibadah: Serahkan Bantuan Dana Pembebasan Lahan

"Ada 1.460 pelamar CPNS Pemkot Bengkulu dinyatakan lulus administrasi dari total 3.752 pelamar. Sementara yang tidak memenuhi syarat  tercatat ada 2.292 pelamar," kata Achrawi, Selasa 17 September 2024.

Tambah Achrawi, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi nantinya akan mengikuti Seksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ekspose Perkara Restorative Justice dari 3 Kejari

"Untuk pelamar yang dinyatakan lulus SKD selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan sistem CAT BKN, jadwal dan lokasi tes akan disampaikan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing terhitung mulai tanggal 20 September pukul 00.01 WIB sampai dengan tanggal 22 September 2024 pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Layanan Perpustakaan Keliling Disambut Antusias Oleh Pelajar di Kota Bengkulu

Kemudian akan dijawab oleh panitia pelaksanaan kegiatan seleksi CASN paling lama pada tanggal 24 September.

"Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah akan diumumkan dalam rentang waktu pada tanggal 23-29 September,"  sambung Achrawi.

BACA JUGA:Kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Tunggu Keputusan DPP Partai Golkar

Di kesempatan ini, dirinya juga mengingatkan kembali bagi pelamar yang memberikan dokumen dan keterarngan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai CPNS, Pemerintah Kota Bengkulu berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS yang bersangkutan.

BACA JUGA:KPU Seluma Minta Paslon Bupati-Wakil Bupati Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: