Tempo Sepekan, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus 2 Pengedar Sabu
Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu yang sering beroperasi di Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dalam tempo satu pekan, Subdit III Ditresnarkoba Polda BENGKULU berhasil meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu yang sering beroperasi di Kota BENGKULU.
Kedua pelaku ialah S-Y (48) tuna karya beralamat di Jalan Raya Air Sebakul dan S-S (29) warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Kembali Gelar Pangan Murah di 3 Kelurahan, Ini Jadwal dan Lokasinya
Kedua pelaku ditangkap secara terpisah, S-S ditangkap petugas di pinggir Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, pada Jumat 6 September 2024 pukul 22.09 WIB.
Sedangkan S-Y diamankan di depan rumah di Jalan Raya Nakau- Air Sebakul Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, pada Kamis 12 September 2024 pukul 17.50 WIB.
BACA JUGA:KPU Seluma Buka Pendaftaran 2.618 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
"Dari tangan S-S ditemukan 4 paket sabu, dan dari Sy ditemukan 7 paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening," ungkap Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK saat menggelar konferensi pers Rabu 18 September 2024.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pengguna Berstatus Mahasiswa
Dari catatan kepolisian, S-S bukanlah seseorang yang asing dalam dunia haram narkotika, pelaku juga pernah menjadi residivis kasus serupa pada tahun 2019 lalu.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: