Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 20 Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) tahun 2019 hingga 2020 di Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan yakni Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, Mudin Ahmad Gumay (71) divonis 1 tahun 8 bulan. --(Sumber Foto: Angga/BETV)
Menanggapi atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk mengambil langkah berikutnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk mengambil langkah selanjutnya nya," kata Slamet Mahardika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: