KPU

Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 20 Bulan Penjara

Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 20 Bulan Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) tahun 2019 hingga 2020 di Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan yakni Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, Mudin Ahmad Gumay (71) divonis 1 tahun 8 bulan. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) tahun 2019 hingga 2020 di Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) BENGKULU Selatan yakni Mantan Ketua Baznas BENGKULU Selatan, Mudin Ahmad Gumay (71) divonis 1 tahun 8 bulan. 

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisoldalam sidang yang digelar pada Kamis 19 September 2024.

Dijelaskan dalam amar putusan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP seperti pada Dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Cek di Sini 7 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan Kulit Kamu, Dari Mencerahkan Hingga Melembabkan

BACA JUGA:Dapatkan Ragam Khasiatnya Untuk Rambut, Ini 7 Manfaat Menggunakan Lidah Buaya Sebagai Shampo Alami

Sehingga terbukti terdakwa bekerja sama dengan terpidana sebelumnya yakni mantan bendahara Baznas Bengkulu Selatan, Sity Farida untuk melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan Denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini 8 Jenis Buah Nangka yang Dibudidayakan, Mana Kesukaanmu?

BACA JUGA:Punya Buah Nangka di Rumah? Yuk Olah Jadi 5 Camilan Lezat Ini, Cek Resepnya

Dan terdakwa tidak dibebankan kerugian negara karena seluruhnya dibebankan oleh terpidana Sity.

Putusan tersebut turun dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara, atau 30 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

BACA JUGA:Bikin Super Ngantuk, Ini 5 Efek Samping Makan Buah Nangka Berlebih

BACA JUGA:Aksi Maling Kotak Amal Masjid Al-Aziz di Padang Serai Terekam CCTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: