KPU

DLH Larang Pemasangan APK dan APS Pilkada di RTH Kota Bengkulu

DLH Larang Pemasangan APK dan APS Pilkada di RTH Kota Bengkulu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

Oleh karena itu, pemasangan alat peraga kampanye harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Lalu untuk menjaga ekologi atau lingkungan dimana banyak ditemukan alat peraga yang dipaku ke pohon juga tidak diperbolehkan.

"APK dan APS cuma boleh di bahu jalan saja, itupun dengan ketentuan tidak merusak pandangan pengendara lalu lintas dan dengan konstruksi yang kuat agar tidak membahayakan pengguna jalan. Jangan karena APK dan APS, wajah kota menjadi semerawut, lalu untuk menjaga ekologi jangan memaku di pohon-pohon karena bisa merusak dan membunuh pohon tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Bahaya Mengonsumsi Semangka dengan 4 Jenis Makanan Ini, Dapat Mengiritasi Lambung

Sebagai informasi tambahan, Berikut lokasi pemasangan alat peraga berdasarkan ketentuan Undang-undang Pemilihan.

1. Lokasi Pemasangan alat peraga ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemda (Pasal 66 Ayat (4) UU Pemilihan) dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 66 Ayat (5) UU Pemilihan).

2. Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut (Pasal 66 Ayat (6) UU Pemilihan).

(Jalu) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: