KPU

Gubernur Bengkulu Respon Keluhan Jukir, Setoran Ditunda dan Pembagian Hasil Diperbarui

Gubernur Bengkulu Respon Keluhan Jukir, Setoran Ditunda dan Pembagian Hasil Diperbarui

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menerima audiensi dari Persatuan Juru Parkir (Jukir) Bersatu Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak, pada Kamis 19 September 2024. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah, menerima audiensi dari Persatuan Juru Parkir (Jukir) Bersatu Provinsi BENGKULU di Balai Raya Semarak, pada Kamis 19 September 2024. 

Pertemuan ini membahas permasalahan terkait pengelolaan parkir di Provinsi Bengkulu, khususnya di wilayah zona 1-12, termasuk area wisata Pantai Panjang.

BACA JUGA:Daun Bawang Baik untuk Kesehatan, Ini Resep yang Dapat Kamu Sajikan di Rumah

Dalam audiensi tersebut, para juru parkir menyampaikan keluhan mereka tentang beban setoran yang dianggap memberatkan, terutama bagi juru parkir di area wisata Pantai Panjang. 

Mereka merasa setoran ke pihak pengelola terlalu tinggi dan mengganggu kesejahteraan mereka.

BACA JUGA:DLH Larang Pemasangan APK dan APS Pilkada di RTH Kota Bengkulu

Menanggapi hal ini, Gubernur Rohidin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberatkan masyarakat, apalagi dalam hal yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

Ia menekankan bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan.

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolda Bengkulu Sampaikan Pentingnya Teladani Sifat Rasulullah

"Saya tegaskan, kami pemerintah akan selalu hadir untuk masyarakat. Kami tidak akan pernah mengambil keuntungan dari masyarakat," ujar Rohidin dengan tegas.

Gubernur Rohidin juga menyatakan bahwa terkait masalah parkir ini, pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan khusus mengenai pengelolaan parkir di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Maraknya Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polresta Bengkulu Gencar Lakukan Patroli Rutin

Dalam dua bulan ke depan, aktivitas parkir akan tetap berjalan, namun pihak pengelola dilarang memungut setoran dari juru parkir selama periode tersebut.

"Selama dua bulan ini, bapak-bapak silakan menjalankan aktivitas parkir seperti biasa. Pihak pengelola tidak boleh mengambil pungutan atau setoran. Tapi saya minta bapak-bapak untuk jujur, nanti kita akan evaluasi berapa pendapatan yang dihasilkan dari setiap area parkir. Setelah itu, kita akan menyepakati bersama pembagian hasil pengelolaan dengan proporsi 70% untuk juru parkir dan 30% untuk pihak pengelola," tutup Rohidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: