Respon Bawaslu Provinsi Bengkulu Terhadap Laporan Kades yang Diduga Dukung Paslon Gubernur
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Faham Syah--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Selain itu, terdapat aturan lebih spesifik dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015.
BACA JUGA:Pj Bupati Bengkulu Tengah Serahkan SK Pensiun Rachmat Riyanto: Terima Kasih Pengabdiannya
BACA JUGA:Curi Uang dan HP Tetangga, Remaja di Kaur Terancam Hukuman 5 Tahun
Sebelumnya untuk diketahui, sejumlah Kades yang mengakui tergabung pada Apdesi Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan kepada salah satu Cakada di Pilgub Bengkulu 2024.
Hal ini langsung oleh Ketua Apdesi Provinsi Bengkulu, Gusmadi bersama Apdesi di 9 kabupaten dan 1 kota Provinsi Bengkulu dan rekaman tersebut berada di media sosial dan pemberitaan.
BACA JUGA:5 Resep Minuman Ini Dipercaya Dapat Meredakan Asam Lambung, Kamu Perlu Coba
BACA JUGA:Terbanyak di Kecamatan Selebar, DPT untuk Pilkada Kota Bengkulu Sebanyak 276.623 Pemilih
Acara tersebut merupakan konsilidasi rakyat Helmi-Mian pada Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman Nomor 62, RT 9 Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: