Cegah Paham Radikal, Imam Masjid Jadi Ujung Tombak
BETVNEWS - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Lebong, terus melakukan antisipasi perkembangan paham yang bisa menyesatkan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Dalam hal tersebut, pencegahan masuknya faham-faham radikal ini harus dimulai dari tengah masyarakat, dan Imam masjid sebagi tokoh agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat menjadi ujung tombak pencegahan paham yang tidak sesuai dengan syariat Islam. "Banyak paham-paham radikal yang saat ini berkembang di tengah masyarakat, faham-faham ini kebanyakan datang dari luar daerah, untuk itu saya minta agar imam bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Saya juga meminta agar imam dapat mengantisipasi masuknya paham yang tidak sesuai dengan ajaran islam, laporkan jika melihat adanya orang-orang yang membawa aliran sesat ke Lebong. Jangan sampai paham yang tidak sesuai dengan ajaran Islam berkembang di Kabupaten Lebong karena dapat memunculkan konflik di tengah masyarakat," ungkap Kepala Kesbangpol Lebong, M Ikhram. Selain itu, Ketua MUI Kabupaten Lebong, H Amin AR mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat yakni diantaranya mengingkari salah satu dari rukun iman, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Mengingkari otentisitas dan kebenaran isi Alquran. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir. Mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya. "Kami juga minta kepada Imam Masjid kalau ada paham-paham yang terindikasi aliran sesat bekembang di wilayah kita untuk segera melapor ke pihak kepolisian, kejaksaan ataupun pengadilan. Selain itu, masyarakat jangan menghakimi namun serahkan kepada yang berwajib," kata Ketua MUI Lebong.(D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: