Pemprov Bengkulu Berkontribusi Lepaskan Lahan HGU PT SMM kepada 99 Keluarga di Kepahiang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkontribusi melepaskan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sarana Mandiri Mukti (SMM) untuk 99 kepala keluarga di Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU berkontribusi melepaskan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sarana Mandiri Mukti (SMM) untuk 99 kepala keluarga di Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.
Bertepatan dengan Hari Tani Nasional tahun 2024 Serikat Petani Indonesia Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong mengundang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan didampingi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi beserta Darmawansyah.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kepahiang yang Baru Sebulan Dilantik Pakai Baju Kaus di Sidang Paripurna
Drs Sumardi selaku anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengatakan, Gubernur Rohidin Mersyah saat ini telah berperan penting dalam pelepasan HGU PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) sebanyak 99 Bidang Persil tanah untuk 99 Kepala Keluarga di Desa Air Sempiang Kepahiang dan sekitarnya sejak tahun 2022 lalu.
"Satu keberhasilnya (pak Rohidin) yaitu PT SMM sudah melepaskan HGU 99 bidang persil tanah sertifikat sudah keluar sekarang masih ada beberapa yang diperjuangkan dengan rapat bersama Komisaris PT SMM untuk melepaskan lebih lanjut bersamaan dengan kepentingan pemerintah" kata Sumardi
BACA JUGA:Rumah Warga Pekan Sabtu Dibobol Maling, Pelaku Diduga Punya 'Ilmu Pembungkam'
Pelepasan HGU untuk 99 Kepala Keluarga di Desa Air Sempiang tersebut sangat berdampak positif untuk keberlangsungan masyarakat maupun Kepala Keluarga di Desa Air Sempiang.
Alasannya, masyarakat Desa Air Sempiang saat ini tak lagi harus berkonflik dengan APH maupun PT SMM terkait masalah lahan yang digunakan.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ikuti FGD JAM Intelijen: Antisipasi AGHT Paham Ekstremisme dan Terorisme
"Bersyukur ada beberapa lokasi yang dulu selalu dikejar kejar APH dan pihak BKSDA yang mana menjadikan kawasan hutan kemasyarakatan kerjasama ini bisa dimanfaatkan total dengan catatan tidak menanam sawit" tambahnya
Sebanyak 99 Kepala Keluarga yang sudah memiliki lahan dari pelepasan HGU PT SMM bisa menanam komoditi maupun membuat rumah. Hanya saja, 99 Kepala Keluarga tersebut tak boleh menambah lahan baru dan tanaman sawit sebagaimana yang disepakati.
BACA JUGA:Pagelaran Seni Budaya Kuda Kepang di Bengkulu Tengah Meriah, Bertabur Doorprize
"Kemudian mereka juga boleh menempati membuat rumah kecuali menambah lahan baru. Bapak Rohidin Mersyah Ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria sudah banyak memberikan resolusi keluhan petani di Kepahiang dan Rejang Lebong" lanjutanya
Selain itu, Sumardi juga memastikan, Gubernur Rohidin akan terus membantu petani agar merasa nyaman dan tentram saat menetap di suatu lahan hutan kemasyarakatan dengan terus berkordinasi dengan BKSDA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: