KPU

Cegah Pencucian Uang, KPU Gandeng KAP Audit Dana Kampanye Paslon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu

Cegah Pencucian Uang, KPU Gandeng KAP Audit Dana Kampanye Paslon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menyebut telah menyipapkan konsultan Akuntan Publik (KAP) atau auditor yang independen dan profesional guna mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu 2024-2029.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BENGKULU telah menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) atau auditor yang independen dan profesional guna mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota BENGKULU 2024-2029.

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengatakan, bahwa hal ini untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan pencucian uang masuk kedalam dana kampanye paslon Walikota-wakil Walikota Bengkulu.

BACA JUGA:Masa Kampanye, Bawaslu Bengkulu Utara Ingatkan Paslon dan Parpol Patuhi Zona APK

Seperti uang hasil korupsi, uang kartel narkoba, uang hasil bisnis judi online, uang titipan oligarki, dan uang haram hasil berbagai kejahatan lainnya.

Selain auditor, KPU Kota Bengkulu juga sudah memiliki Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) agar laporan dana kampanye semakin akuntabel dan transparan.

BACA JUGA:Aspotmar Kasal Sebut Bengkulu Miliki Kelautan dan Maritim yang Potensial untuk Dikembangkan

"Pertama kita punya aplikasi SIKADEKA dimana semua bisa terbaca, tapi lebih kongretnya kita juga melibatkan. KAP atau auditor profesional dan independen dan saat ini masih menunngu instruksi dari KPU Provinsi dan KPU RI," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, yang mengungkpakan bahwa KPU Kota Bengkulu akan menunjuk auditor profesional dan independen untuk mengaudit rekening dana kampanye masing-masing paslon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu. 

BACA JUGA:1.079 Pelamar CPNS Pemkot Bengkulu Ajukan Sanggah Administrasi, Hanya 2 yang Lolos

Sumbangan dana kampanye sukarelawan atau simpatisan nantinya juga akan diklasifikasikan menjadi dua kategori yaitu sumbangan pribadi atau sumbangan perusahaan.

"Dana kampanye yang digunakan akan diaudit, KPU akan menunjuk auditor dan kita dari Bawaslu juga akan melekat mengikuti proses audit tersebut. Pastinya akan di-crosschek, misalnya si A nyumbang Rp3 miliar, tapi ketika diaudit dengan KTP yang bersangkuatan pasti ketahuan karena kalau sudah sebesar itu pasti ada pajak yang akan dikeluarkan," ujar Rahmat Hidayat.

BACA JUGA:Jelang Perekrutan CPNS dan PPPK 2024, Satgas Saber Pungli Gelar FGD Bersama Pemkab Seluma

Tambah Rahmat, sanksi bagi yang terlibat dalam aktivitas pencucian uang melalui rekening dana kampanye adalah Hukum Pidana.

"Kalau dana kampanye terindikasi ada tindak pencucian uang maka akan dikenakan sanksi berupa pidana," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: