KPU

Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Memasuki Tahap 1, Dua Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Memasuki Tahap 1, Dua Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan korupsi jembatan air Desa Taba Terunjam BENGKULU Tengah, sudah memasuki tahap 1 penyidikan tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian. 

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bengkulu telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial M-A seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Z-A selaku pihak ketiga. 

BACA JUGA:Pelamar PTPS untuk Pilkada Seluma Belum Memenuhi Kebutuhan, Bawaslu Pertimbangkan Perpanjangan Pendaftaran

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, kedua tersangka telah dititipkan oleh Kejati ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bengkulu, pada Selasa 23 Juli 2024 lalu. 

Saat ditanyakan terkait dengan perkembangan kasus tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, mengatakan sudah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:PNS di Kota Bengkulu Jadi Korban Penipuan Modus Investasi Kripto, Rugi Rp54 Juta

"Untuk kasus jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah sudah memasuki tahap 1," ujar Kasi Penkum Ristianti Andriani, Rabu 25 September 2024. 

Dalam kasus ini telah ditunjuk Jaksa peneliti yang akan bertugas, yakni Arif Wirawan SH, MH, selaku Ketua Tim dan Saiful serta Farah sebagai sebuah tim. 

BACA JUGA:Pendaftaran Program Nikah Massal Pemkot Bengkulu Diperpanjang hingga 14 Oktober 2024

Sebagai informasi, menurut peraturan Jaksa Agung PER-036/1/JA/09/2011, Pasal 1 angka 6, tahap 1 penyidikan tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada JPU untuk dilakukan penelitian.

Kemudian, pasal 92 peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011 mengatur, JPU yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.

BACA JUGA:Motor Beserta STNK Milik Mahasiswa Asal Lebong Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV

Selanjutnya, menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan. Di tahap ini, JPU akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan ini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 

Setelah itu, jika berkas yang diterima JPU masih kurang lengkap, maka akan memberikan kode P18 mengembalikan berkas itu kepada penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: