KPU

Kedapatan Bawa Sabu, 3 Pemuda di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, 3 Pemuda di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Anggota Set Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Anggota Set Resnarkoba Polresta BENGKULU berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y-N (25), R-B (27), dan H-R (25) merupakan warga Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Warga Desa Harapan Dihebohkan dengan Penemuan Buaya Sepanjang 2,5 Meter di Sungai Lemau

Dari penjelasan Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariners saat Conference Press ungkap kasus narkotika di Mako Polresta Bengkulu pada Kamis 26 September 2024, ketiga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. 

Y-N diamankan pada hari Jumat tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu dibungkus dalam plastik bening. 

BACA JUGA:Berita Hoaks Makin Marak Jelang Pilkada, Diskominfo Kota Bengkulu Lakukan Upaya Ini

Sedangkan R-B dan H-R diringkus di lokasi yang sama yaitu di jalan Jl. IR. Rustandi Kota Bengkulu Pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 23:00 WIB beserta barang bukti 1 paket besar dan 2 paket kecil sabu. 

Kemudian ketiga pelaku beserta dengan barang bukti di bawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-20, Gokana Ramen dan Teppan Berbagi Hadiah Senilai Rp1 Miliar

"Kita sudah mengamankan tiga pelaku pengguna narkoba jenis sabu, saat ini ketiga pelaku masih kita proses dan tentunya kasus ini akan kita kembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya," jelas AKBP Max Mariners 

BACA JUGA:Kejurnas Panjat Tebing Tuan Rumah Bengkulu Digelar, Jaring Atlet Berbakat

Ketiga pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, Pidana Penjara Paling Singkat 5 Thn, Paling Lama 20 tahun Subs Paling Singkat 4 Tahun, Paling Lama 12 Tahun, Denda Paling Sedikit 1 Miliar dan Paling Banyak 10 Miliar. 

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: