KPU

Pemkot Bengkulu Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang untuk 1.000 UMKM Secara Gratis

Pemkot Bengkulu Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang untuk 1.000 UMKM Secara Gratis

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, tujuan dari program ini adalah memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

Sementara untuk persyaratan yang harus dilengkapi guna mendaftar yaitu UMKM tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki logo dan merek (brand) yang akan didaftarkan, dan memastikan merek (brand) tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya di pusat data HAKI.

"Syaratnya Memikiki NIB, punya logo dan merk yang belum pernah didaftarkan UMKM lain," pungkasnya.

(Jalu) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: