Motor Ditarik Paksa, Warga Taba Tembilang Ajukan Gugatan
BETVNEWS,- Wanasdi warga Taba Tembilang yang mobilnya diambil tanpa sepengetahuan oleh orang yang tak dikenal yang diduga debt collektor pada tanggal 18 september lalu, melalui kuasanya hukumnya menggugat pihak perusahaan leasing, Ali Akbar kuasa hukum penggugat menyampaikan, pihaknya telah memasukan gugatan ke pengadilan tinggi negeri kota Argamakmur, hal itu dilakukan karena kliennya tidak terima kepada pihak lesing, lantaran mobilnya diambil tanpa sepengetahuan dirinya. "Yang jelas kita tidak terima dengan pengabilan mobil tanpa sepengatahuan, mobil tersebut digunakan untuk mencari nafkah, meski ada tunggalan tapi ada niatan untuk membayar cicilan," ungkapnya. Ali menambahkan, dalam hal ini pihaknya merasa dirugikan, dan pengambilan mobil tanpa sepengetahuan merupakan sesuatu cacat hukum, untuk itu permasalahan ini harus diselesaikan secara hukum. "Kami merasa dirugikan, pengambilan mobil secara paksa itu cacat hukum, dan harus diselsaikan secara hukum," imbuhnya. Ali berharap, gugatan yang telah dimasukan bisa diproses, dan pengadilan negeri bisa memberikan keputusan yang sebaik baiknya, dan ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat umum lainya. "Semoga ini bisa diproses dengan baik, dan juga menjadi contoh bagi masyarakat lainnya," tutupnya. (Doni Andaresta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: