Polisi Kembali Amankan 20 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam, Sebagian Besar Pelajar
Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu beserta Polsek Jajaran gencar meringkus anggota Geng Motor yang kerap meresahkan Masyarakat Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
"Ya benar, Polresta Bengkulu beserta polsek jajaran berhasil mengamankan para pelaku yang membuat onar dengan membawa senjata tajam yang diduga merupakan anggota geng motor dan saat ini masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata IPTU Endang Sudrajat, Senin 30 September 2024.
BACA JUGA:Ini 6 Cara Hilangkan Lemak di Paha, Coba Perbaiki Kualitas Tidur
BACA JUGA:Ini 7 Penyebab Lemak Menumpuk di Paha, Salah Satunya Perubahan Hormon
Atas pebuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak dengan ancaman penjara 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: