KPU

DPO Jambret Dibekuk Polisi

DPO Jambret Dibekuk Polisi

BETVNEWS,- Polsek gading cempaka kembali membekuk 2 orang pelaku jambret berinisial L-G umur 16 tahun warga kelurahan sawah lebar Kota Bengkulu dan P-P umur 18 tahun warga jalan Citarum kelurahan Jalan Gedang kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Kedua pelaku dibekuk pada minggu (6/11) kemarin usai menjabret pengendara motor di jalan Merapi Raya kelurahan Panorama Kota Bengkulu dengan korban salah seorang mahasiswi bernama Cahayani Putri Aripin. Kanit reskrim polsek gading cempaka, Ipda Moganara Handrita mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban dan melihat ciri-ciri pelaku, akhirnya keduanya ditangkap di rumah kediamannya. Untuk diketahui satu pelaku berinisial P-P merupakan DPO dengan kasus yang sama di depan Rumah Sakit Kota Bengkulu. "Kita tangkap dimasing masing rumah kediamannya dan barang bukti sudah sempat berhasil dijual oleh pelaku seharga Rp. 400 ribu." terang Ipda Moganara Handrita. Sementara itu dari pengakuan pelaku P-P usai menjambret di depan rumah sakit dirinya sempat pulang ke kampung halamannya yang berada di Lintang Empat Lawang untuk bersembunyi dan kembali ke Bengkulu mengajak L-G yang masih duduk dibangku SMK untuk menjambret. "Kalau di jalan merapi raya, saya cuman jadi jokinya pak, yang ngambil HP si pelaku L-G. HP korban kebetulan ditaruh didashboard motor jadi mudah ngambilnya" ungkap pelaku. Akibat perbuatannya kedua pelaku saat ini ditahan di Sel tahanan polsek Gading Cempaka untuk dilakukan pengembangan. Disisi lain pelaku L-G yang masih di bawah umur turut didampingi kuasa hukumnya. (Aris Black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: