KPU

Bawaslu Kota Bengkulu Sebut Pelajar Berumur 17 Tahun Boleh Hadir Kampanye

Bawaslu Kota Bengkulu Sebut Pelajar Berumur 17 Tahun Boleh Hadir Kampanye

Ahmad Maskuri, selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu --(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota BENGKULU mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa kampanye, ASNdilarang terlibat secara aktif dalam mendukung salah satu calon.

Baik secara aktif maupun pasif melalui gestur maupun simbol-simbol politik seperti mengahdiri kegiatan kampanye salah satu paslon pada Pilwakot Bengkulu 2024.

Ahmad Maskuri, selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Berkas Kasus Pembacokan Anggota Polres Seluma Dikirim ke Kejaksaan

BACA JUGA:8 Manfaat Masker Mentimun untuk Wajah, Bikin Kulit Lembap hingga Hilangkan Noda Hitam

Namun bagi pelajar minimal usia 17 tahun diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye asal bukan digelar disekolah.

Lalu bagi pelajar yang belum berusia 17 tahun dilarang menghadiri kampanye paslon pilkada karena belum memiliki hak pilih.

"Bagi pelajar diatas 17 tahun Kalau hanya sekedar hadir boleh dan sah-sah saja, yang tidak boleh dibawah 17 tahun karena belum punya hak pilih. Tetapi kalau ASN yang hadir dalam kampanye tidal boleh. Karena diaturannya walapun aktif atau pasif tetap dilarang," kata Ahmad Maskuri, Jumat 4 Oktober 2024.

Bawaslu akan mulai melakukan pengawasan ketat selama masa kampanye.

Mereka memiliki wewenang untuk menilai dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN.

Termasuk ASN yang menyebarkan (sharing) konten berbau kampanye salah satu paslon pada pilwakot 2024.

Masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengawasi pelaksanaan kampanye, serta melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Bila ada masyarakat yang mengetahui ada pelanggaran pemilu bisa melapor ke kami, jika ada indikasi keterlibatan ASN, kami akan melakukan klarifikasi dengan memanggil saksi dan melakukan pemeriksaan," tambah Ahmad Maskuri.

BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Obat Sakit Gigi untuk Anak, Ada Farsifen Suspensi hingga Fasidol Forte Syrup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: