KPU

Aksi Saling Lapor Sekretaris Nasdem Kepahiang dan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Ini Permasalahannya

Aksi Saling Lapor Sekretaris Nasdem Kepahiang dan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Ini Permasalahannya

Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Dr. H Rosjonsyah Syahili Sibarani S.Ip, M.Si, mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait dengan dugaan penganiayan yang dilakukan salah satu Kepala Dinas tersebut. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Beredar luas di media sosial (Medsos) video yang mengatakan seorang Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintahan Provinsi BENGKULU melakukan tindak pidana penganiayaan

Dalam video yang diposting oleh akun Facebook "Musmulyadi Musmulyadi", dikatakan bahwa dirinya yang merupakan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Kepahiang, menerima penganiayaan dari Tejo Suroso Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Kisah Ibu Gadis, Lestarikan Kuliner Khas Bengkulu Pendap dan Kue Bongkol

Dikatakan juga dalam video tersebut, Musmulyadi telah melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang menimpanya ke Polres Kepahiang.

Ia mengatakan, apabila Tejo Suroso sebagai terlapor tidak terima, silahkan melakukan pembelaan agar tahu siapa yang benar. 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Usut Dugaan Pemotongan Dana Beasiswa PIP

Sementara itu, Tejo Suroso ternyata juga sudah melayangkan laporan ke Polres Kepahiang pada Kamis 03 Oktober 2024 kemarin. 

Dikutip dari laporan polisi nomor : LP/B/148/X2024/SPKT Polres Kepahiang/Polda Bengkulu pada Kamis (03/10/2024), 

"Saat terlapor (Mus Mulyadi, red) mengejar atau menghampiri saya dan langsung mengancam dengan kata-kata 'Mati Kau'," kata Tejo dalam laporannya.

BACA JUGA:Ikatan Keluarga Solok Bengkulu Dukung Paslon DISUKA di Pilwakot 2024

Saat dikonfirmasi terkait video yang beredar luas di medsos tersebut, pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Dr. H Rosjonsyah Syahili Sibarani S.Ip, M.Si, mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait dengan dugaan penganiayan yang dilakukan salah satu Kepala Dinas tersebut. 

"Saya baru dengar malam ini, nanti saya tindaklanjuti. Apabila dia pegawai tentu kita gunakan Inspektorat untuk memantau," kata Rosjonsyah.

BACA JUGA:Dukcapil: Jumlah Penduduk Kota Bengkulu Berkurang karena Pindah ke Luar Kota

Lebih lanjut, Rosjonsyah menegaskan apabila memang terbukti ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana kekerasan, akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat Provinsi Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: