KPU Kota Bengkulu: Pengurusan Pindah Memilih Maksimal 30 Hari Sebelum Pencoblosan
Anggi Stephensent Komisoner KPU Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan mendatang dengan total keseluruhan mencapai 276.623 orang.
Namun KPU Kota Bengkulu tetap membuka kemungkinan untuk menyesuaikan daftar pemilih terutama untuk menampung pendatang baru di Kota Bengkulu, maksimal 30 hari sebelum masa pencoblosan.
BACA JUGA:Sultan B Najamudin Gelar Pesta Rakyat di Bengkulu
Anggi Stephensent Komisoner KPU Kota Bengkulu, meminta masyarakat yang baru tinggal di Kota Bengkulu untuk segera memperbarui informasi kependudukan kepada Panitia Pemungutan Suara atau Panitia Pemilihan Kecamatan setiap wilayah.
"Kami masih memastikan bahwa setiap individu yang memenuhi syarat (MS) dapat menggunakan hak pilihnya," kata Anggi Stephensent, Sabtu 5 Oktober 2024.
BACA JUGA:1 Unit Mobil Warga Seluma Hangus Terbakar Saat Kuras Tangki BBM
Tambah Anggi, sudah ada prosedur khusus untuk membantu pendatang dalam proses pemindahan data pemilih.
"Mereka harus melengkapi dokumen seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga agar proses pemindahan berjalan dengan lancar dan ada 9 persyaratan yang telah ditetapkan" tambahnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Tegaskan Pelaku Politik Uang dan Kampanye Hitam Dikenai Sanksi Pidana Pemilu
Lanjut Anggi, setelah mengecek data dan dokumen yang diajukan, KPU Umum akan mengevaluasi kelengkapan persyaratan untuk memasukkan pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bengkulu.
"Kami berkoordinasi dengan PPS dan PPK untuk mempercepat verifikasi dan pemrosesan data. Selain itu, kami akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur yang harus diikuti," sambungnya.
BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Damai, Kapolda Bengkulu Gelar Ngopi Bareng di Rumah Dinas
Berikut 9 jenis alasan pindah memilih dan dokumen yang mesti disertakan:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: